Zakat yang Membersihkan dan Menyejahterakan
Pendahuluan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga kesejahteraan, kasih sayang Allah Swt dan barakah-Nya tercurah atas kalian.
Salam sehat, giat, dan bersemangat.
Siswa-siswi cerdas dan berakhlak SMPN 1 Jiwan Kabupaten Madiun!
Dengan bekal ilmu kita bisa menguasai teknologi, dan dengan menguasai teknologi kita bisa memakmurkan bumi. Menjadi pemimpin di muka bumi, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya dengan menyontoh akhlak orang-orang shalih; para nabi dan rasul, para sahabat, para tabi’in, para tabi’t tabi’in, dan para ulama’. Dengan berbekal ilmu dan akhlaqul karimah (tata krama, santun, dan malu) menjadikan diri kita mulia di sisi Allah Swt. dan dicintai oleh banyak orang.
Para peserta didik yang budiman!
Dalam kehidupan sehari-hari kita menyaksikan bermacam-macam perilaku orang, baik itu mengamati langsung di lingkungan sekitar kita, maupun mengamati melalui tayangan televisi, YouTube, dan berita-berita di media sosial. Sedangkan kita mengetahui berdasarkan ilmu yang kita pahami tentang akibat-akibat dari perilaku yang baik maupun yang buruk dari amalan seseorang. Misalnya, orang yang menjaga tata krama, santun, dan memiliki rasa malu pada akhirnya mendapatkan keberuntungan yang besar dan dipuji oleh banyak orang. Sebaliknya orang yang yang tidak mempunyai tata krama, tidak bertutur kata yang santun, dan tidak memiliki rasa malu, pada akhirnya ia mendapatkan kesengsaraan dan dicela oleh orang banyak serta dijauhi.
Oleh karena itu Anak-anak, sangat penting membekali diri dengan ilmu dan akhlak, agar kelak ketika Kalian dewasa bisa memeroleh keberuntungan yang besar; disenangi banyak orang, memiliki banyak kawan, dan sedikit musuh.
Nah, dalam posting ini Kalian akan membaca materi tentang tata krama, santun, dan malu. Untuk menuntun belajar, berikut ini beberapa pertanyaan yang harus Kalian jawab: 1). Apakah penting memelajari materi tata krama, santun, dan malu? 2). Bisakah seseorang paham mengenai pentingnya menjaga tata krama, bertutur kata yang santun, dan memiliki rasa malu tanpa memelajari ilmunya? 3). Apakah seseorang bisa secara otomatis menjaga tata krama, bertutur santun, dan memiliki rasa malu tanpa berlatih dan membiasakan sejak dini? 4). Mengapa tata krama, santun, dan malu harus dilatih dan dibiasakan sejak dini?
Posting ini disajikan dalam tiga kegiatan pembelajaran yang disertai tugas dan tes formatif, yaitu:
1. Kegiatan belajar 1, Memahami ketentuan zakat fitrah sebagai pokok ajaran Agama Islam beserta dalil-dalil, dan contoh-contoh dalam kehidupan sehari-hari, serta hikmah dari mengamalkannya.
2. Kegiatan belajar 2, Memahami ketentuan zakat maal sebagai pokok ajaran Agama Islam beserta dalil-dalil, dan contoh-contoh dalam kehidupan sehari-hari, serta hikmah mengamalkannya.
3. Kegiatan belajar 3, Memahami ketentuan zakat profesi sebagai pokok ajaran Agama Islam beserta dalil-dalil, dan contoh-contoh dalam kehidupan sehari-hari, serta hikmah mengamalkannya.
Dengan senantiasa memohon petunjuk kepada Allah Swt. agar diberikan ilmu dan kepahaman, mulailah belajar dengan terlebih dahulu membaca basmalah dan doa hendak belajar. Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat dunia dan akhirat, manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Aamiin.
Selamat belajar!
Jika kalian mengalami kesulitan silahkan bertanya kepada guru melalui WhatsApp Group dan dapat pula mencari referensi dari Buku Paket PAIBP IX atau buku-buku penunjang lainnya.
Materi 1
KETENTUAN ZAKAT FITRAH
1. Pengertian dan Dalil-dalilnya
Zakat
berasal dari bahasa arab, zakah, yang
artinya bersih, suci, atau baik. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib
dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan zakat
yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang
miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang
mengotori puasa. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan
sampai menjelang salat Idul Fitri. Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan
dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban
membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau
belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari
raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari atau memiliki
kelebihan mu’nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk
orang-orang yang ditanggung nafkahnya seperti istri, anak-anak, dan pembantu
yang mengurus rumah tangga, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari
semalam).
Allah
Swt berfirman dalam Q.S At-Taubah ayat 103:
Khuz min
amwaalihim sadaqatan tuthahhirihum wa tuzakkiihim bihaa wa shalli ‘alayhim,
inna shalaataka sakanul-lahum, wallahu samii’un ‘aliim.
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan
mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS
At-Taubah:103)
Sedangkan dalam hadits, dari Ibnu Umar ra. mengatakan:
Artinya: “Rasulullah
Saw. telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha’ (2¼ kg
dan boleh dibulatkan 2½ kg ) dari buah kurma atau 1 sha’ gandum, bagi hamba
sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak kecil dan
orang-orang tua (berusia lanjut) di kalangan kaum muslimin. (H.R
Bukhari-Muslim).
Maka dari
hadits shahih diatas tidak dibenarkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk
uang sebagaimana yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini.
Solusi dari pada masalah di atas yang telah mengakar di masyarakat adalah sebagai
berikut:
1. Hendaknya panitia memberikan pengarahan sejak jauh
hari di saat masyarakat berkumpul, seperti saat Shalat Tarawih, Jum’at dsb.
Bahwa Zakat Fitrah yang dibenarkan adalah dengan bahan makanan pokok. Dan
panitia pengelola tidak menerima Zakat Fitrah dengan bentuk uang. Lain halnya
dengan infaq, shadaqah dan Zakat Maal.
2. Hendaknya panitia zakat menyiapkan bahan makanan pokok
(yang dalam hal ini adalah beras), sehingga setiap orang yang akan berzakat
dengan uang disarankan membeli beras yang telah disediakan dengan uang yang
mereka bawa untuk berzakat, kemudian berniat.
B. SYARAT WAJIB ZAKAT:
Orang yang
membayar zakat disebut muzakki.
Syarat yang mewajibkan seseorang membayar zakat disebut syarat wajib zakat.
Berikut ini syarat wajib zakat:
1. Muslim
2. Memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya dari
kebutuhan pokok makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu (yang ia butuhkan
untuk mengurus keperluan diri dan keluarga yang wajib ia nafkahi), untuk
dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.
3. Bayi yang baru lahir sebelum terbenam matahari pada
akhir bulan Ramadhan wajib membayar zakat yang harus dipenuhi orang tuanya.
Demikian juga seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir
bulan Ramadhan.
RUKUN ZAKAT FITRAH:
1. Niat zakat fitrah
Nawaytu an ukhrija zakaatal-fithri ‘an nafsii fardhal-lillahi ta’ala
Artinya: Saya
niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri fardhu karena Allah
ta’ala.
(Nb: niat di atas adalah niat zakat fitrah untuk dirinya sendiri, untuk
niat zakat untuk keluarga dsb akan disampaikan oleh guru masing-masing secara
daring)
2. Adanya muzakki (orang yang berzakat fitrah)
3. Adanya mustahik (orang yang menerima zakat)
4. Adanya harta yang dipergunakan untuk berzakat fitrah.
PERHITUNGAN ZAKAT FITRAH:
Zakat fitrah
dibayarkan dengan makanan pokok di tempat tersebut yang mempunyai sifat
mengenyangkan, banyak ditanam orang, dan tahan lama seperti beras, jagung,
gandum, sagu, atau diganti dengan sejumlah uang seharga bahan makanan pokok
tersebut untuk satu jiwa. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap
jiwa adalah satu sha’ atau 3,5 liter atau sama dengan 2,5 kg. Jadi satu
sha’ itu setara dengan:
1. 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi.
2. 2,75 kg menurut Mazhab Maliki.
3. 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i
4. 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali
Kurma, kismis,
gandum, atau beras dengan berat yang sama tentu menghasilkan besaran yang
berbeda bila dinominalkan dalam bentuk rupiah. Sedangkan masyarakat Indonesia
biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Meski
demikian, semua pendapat ini merupakan turunan dari kata “sha’ ” yang
disebutkan di dalam hadits di awal tulisan. Wallahu a‘lam.
WAKTU ZAKAT FITRAH:
Waktu membayar
zakat fitrah adalah pada malam shalat ‘Id. Namun, boleh dilakukan sejak awal
bulan Ramadhan. Pembagian selambat-lambatnya dilakukan sebelum pelaksanaan
shalat ‘id. Tidak pembayaran dan pembagian zakat setelah shalat Idul Fitri.
MUSTAHIK ZAKAT:
Sesuai dengan firman Allah Q.S at-Taubah: 60, yaitu:
Innamas-shadaqatu lil fuqaraai wal masaakiini wal ‘aamiliina
‘alayhaa wal muallafati quluubuhum wa fir-riqobi wal ghaarimiina wa fii
sabiilillahi wabnis-sabiili, fariidhotam minallahi, wallahu ‘aliimun hakiim.
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil
zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya,
untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang
yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha
Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS At-Taubah:60)
Terdapat 8 golongan
yang termasuk mustahik zakat, antara lain:
- Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan
pekerjaan.
- Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan pekerjaan,
tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
- Amil, yaitu pengelola zakat.
- Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih
membutuhkan bimbingan.
- Hamba sahaya (budak), yaitu orang yang harus menebus
kemerdekaan dirinya.
- Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang, dan
hutangnya bukan untuk maksiat.
- Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan
dan melakukan amar makruf nahi munkar dan kehabisan bekal di perjalanan.
- Fii Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan
Allah atau segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah, seperti
pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan, dll.
LATIHAN 1
Bacalah materi di atas dengan cermat, kemudian jawablah pertanyaan berikut:
a.
Mengapa setiap muslim diwajibkan membayar zakat?
b.
Apa fungsi zakat untuk pribadi seorang muslim?
RANGKUMAN:
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang
mukmin di bulan Ramadhan. Kewajiban membayar zakat fitrah
dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau
tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki
kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. Orang yang membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan
orang yang menerima zakat disebut mustahik zakat. Zakat fitrah dibayarkan
dengan makanan pokok ditempat tersebut. Besarnya zakat fitrah yang harus
dikeluarkan setiap jiwa adalah satu sha’ atau 3,5 liter atau sama dengan 2,5
kg. Waktu membayar zakat fitrah adalah pada malam shalat ‘Id. Namun, boleh dilakukan
sejak awal bulan Ramadhan.
*Untuk dapat mengukur tingkat penguasaan kalian terhadap materi di atas kerjakan tes formatif di bawah ini!
KETENTUAN ZAKAT
MAL
Zakat menurut bahasa adalah menyucikan,
tumbuh, atau bertambah. Mal berarti
harta. Zakat mal berarti membersihkan harta atau rezeki yang kita miliki dengan
cara memberikan sebagiannya kepada orang yang berhak. Menerimanya menurut
ketentuan al-qur’an dan hadits. Setiap hasil usaha wajib dikeluarkan zakatnya
jika telah mencapai nisab. Nisab
adalah ukuran tertentu yang mewajibkan seseorang membayar zakat. Zakat mal
wajib dikeluarkan setiap tahun.
HUKUM ZAKAT MAL:
Mengeluarkan
zakat mal termasuk fardhu ‘ain bagi orang yang mempunyai harta kekayaan telah
mencapai nisab dan haul. Kewajiban mengeluarkan zakat disebut beriringan
setelah shalat dalam Surah an-Nisa’(40): 77, “Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
SYARAT WAJIB ZAKAT MAL:
Syarat-syarat
wajib mengeluarkan zakat bagi muzakki adalah:
1.
Islam
2.
Merdeka, hamba sahaya tidak wajib
3.
Milik sendiri
4.
Sudah mencapai nisab
5.
Haul, yaitu telah dimiliki selama setahun
HARTA YANG WAJIB DIZAKATKAN:
Ada
beberapa macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu:
1.
Emas
2.
Perak
3.
Perniagaan atau perdagangan
4.
Pertanian
5.
Perkebunan
6.
Peternakan
7.
Barang-barang temuan (rikaz)
Selain
yang diterangkan tersebut, ada pula yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu;
1.
Perikanan
2.
Tanaman hias
3.
Unggas atau peternakan
4.
Profesi atau penghasilan
NISAB ZAKAT MAAL
1.
Emas dan perak
Nisab
Emas = 20 misqol atau 20 dinar,
menurut mayoritas ulama beratnya 93, 6
gram, zakatnya 2½ % atau 1/40. Apabila seseorang memiliki emas seberat
93,6 gram (pendapat lain 85 gram), maka sudah tercapai nisab dan wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Nisab
perak = 200 dirham, menurut
mayoritas ulama = 624 gram.
Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Jadi (2,5 % dari 200 dirham adalah 5
dirham atau 15,6 gram). Firman Allah Swt. “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih (Q.S At-Taubah/9: 34).
2. Harta perniagaan
Perniagaan adalah usaha dalam rangka mencari keuntungan, seperti toko, pabrik, atau jenis usaha yang bisa dinilai. Zakat harta perniagaan sama dengan zakat untuk emas dan perak. Apabila seseorang berniaga, terhitung sejak ia mulai berniaga sampai satu tahun, dan penghasilannya telah mencapai nisab, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Dalam hadist dikatakan, “Kain-kain yang disediakan
untuk dijual wajib dikeluarkan zakatnya.” (HR Al-Hakim)
3. Harta pertanian/perkebunan
Zakat hasil pertanian berupa makanan pokok, seperti beras, gandum, dan buah-buahan.
Firman Allah Swt. Berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya (Q.S Al-An’am/6: 141). Untuk zakat jenis ini diberikan setiap panen, jadi tidak harus menunggu satu tahun.
Nisab zakat
pertanian adalah 5 wasaq (300 sha’/ 1000 liter/ 750 kg). Apabila hasil
panen seseorang telah mencapai 750 kg, ia wajib mengeluarkan zakatnya 10% jika
air yang digunakan untuk pertanian tersebut tidak menggunakan tenaga binatang.
Apabila pengairannya menggunakan tenaga binatang, zakat yang harus dikeluarkan
sebesar 5%.
Adapun hasil pertanian/perkebunan yang
bukan makanan pokok seperti tembakau, teh, karet, buah-buahan, dll
perhitungannya disamakan dengan harta perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga
emas dan kadar zakatnya sama dengan emas.
4. Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib zakat adalah
unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat-syaratnya sama dengan syarat zakat pada
umumnya dengan tambahan yaitu:
1.
Digembalakan di rumput, bukan milik orang lain.
2.
Binatang tersebut tidak dipakai sebagai alat pengangkut atau
membajak.
5. Rikaz (harta temuan)
Rikaz adalah harta yang terpendam,
seperti emas dan perak. Apabila kita menemukannya, wajib mengeluarkan zakat
sebesar 20% (1/5), sebagaimana sabda
Rasulullah Saw., “Dan pada (harta) rikaz
seperlima (zakatnya)” (HR Bukhari)
MUSTAHIK ZAKAT MAL
Mustahik
zakat harta sama seperti mustahik zakat fitrah, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin,
amil zakat, yang dilunakkannya hatinya (mualaf), untuk jalan Allah, dan untuk
orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha
Mengetahui lagi Mahabijaksana (QS At-Taubah/9: 60).
MANFAAT / HIKMAH MEMBAYAR ZAKAT:
Zakat tidak
hanya bermanfaat untuk orang lain, namun ia juga bermanfaat bagi muzakki,
diantaranya ialah:
1. Membersihkan diri dari sifat tamak, kikir, dan sombong.
2. Menumbuhkan sikap dermawan.
3. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt.
4. Menanamkan kepedulian sosial dan mengurangi
kesenjangan sosial.
5. Melatih diri mensyukuri nikmat Allah dengan berbagi.
6. Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa
(tazkiyatun nafs).
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun,
dan damai.
8. Membantu, menolong, dan membina kaum dhuafa.
Keterangan lainnya mengenai Keutamaan Zakat dan Ancaman bagi Orang yang tidak Berzakat:
Banyak ayat Al-Qur'an telah menjelaskan keutamaan dari zakat, antara lain:
a. mendapat pahala di sisi Allah Swt. (Q.S. al-Baqaraah/2: 77);
b. mendapatkan Rahmat Allah Swt. (Q.S. at-Tauubah/9: 71);
c. termasuk saudara se-agama (Q.S. at-Tauubah/9: 11);
d. masuk golongan orang yang mendapat petunjuk (Q.S. at-Tauubah/9: 18);
e. termasuk yang akan mewarisi Surga Firdaus (Q.S. al-Mu’minun/23: 10-11);
f. mendapat balasan yang lebih baik (Q.S. an-Nur/24: 37);
g. menambah karunia (Q.S. an-Nur /24: 38);
h. termasuk orang yang beruntung (Q.S. ar-Rum /30: 38); dan
i. dilipat gandakan pahalanya (Q.S. ar-Rum /30: 39).
Demikian juga ada beberapa ayat Al-Qur'an yang menjelaskan ancaman bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat, antara lain:
a. termasuk golongan munafik (Q.S. at-Taubah /9: 76-77);
b. disiapkan jalan yang sukar (Q.S. al-Lail /92: 8-10);
c. mendapat siksa yang pedih (Q.S. at-Taubah /9: 34-35); dan
d. di akhirat termasuk golongan orang kafir (Q.S. Fushshilat /41: 71).
LATIHAN 2
Bacalah materi
di atas dengan cermat, kemudian lakukan tugas berikut: Buatlah tabel nisab zakat maal di bukumu sesuai
ketentuan penjelasan di atas! (lihat contohnya di internet)
RANGKUMAN
Zakat mal berarti membersihkan harta atau rezeki yang kita
miliki dengan cara memberikan sebagiannya kepada orang yang berhak. Hukumnya
fardhu ‘ain bagi orang yang mempunyai harta kekayaan telah mencapai nisab dan
haul. Harta yang wajib dizakati adalah emas, perak, perniagaan atau perdagangan,
pertanian, perkebunan, peternakan, barang-barang temuan (rikaz). Nisabnya
adalah sesuai ketentuan jenis hartanya masing-masing.
Untuk dapat
mengukur tingkat penguasaan kalian terhadap materi di atas kerjakan tes
formatif di bawah ini!
Materi 3:
Zakat Profesi