"Pendidikan manusia Indonesia seutuhnya; Pendidikan Akal, Pendidikan Hati, dan Pendidikan Jasad"

Jumat, 01 Oktober 2021

Zakat

Zakat yang Membersihkan dan Menyejahterakan

Website: http://pai.kemenag.go.id



Pendahuluan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga kesejahteraan, kasih sayang Allah Swt dan barakah-Nya tercurah atas kalian.

Salam sehat, giat, dan bersemangat.

Siswa-siswi cerdas dan berakhlak SMPN 1 Jiwan Kabupaten Madiun!

Semoga Allah Swt. tetap menganugerahkan ketabahan dan kesabaran kepada kita semua dalam menghadapi musibah berupa wabah penyakit Covid 19 yang sudah lebih dari setahun menjangkit di berbagai wilayah negara se dunia. Kita juga berdoa kepada Allah Swtsemoga tetap memberikan daya dan kekuatan kepada kita untuk tetap bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang Muslim/Muslimah yaitu mencari dan memahami ilmu sebanyak-banyaknya.

Dengan bekal ilmu kita bisa menguasai teknologi, dan dengan menguasai teknologi kita bisa memakmurkan bumi. Menjadi pemimpin di muka bumi, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya dengan menyontoh akhlak orang-orang shalih; para nabi dan rasul, para sahabat, para tabi’in, para tabi’t tabi’in, dan para ulama’. Dengan berbekal ilmu dan akhlaqul karimah (tata krama, santun, dan malu) menjadikan diri kita mulia di sisi Allah Swt. dan dicintai oleh banyak orang.


Para peserta didik yang budiman!

Dalam kehidupan sehari-hari kita menyaksikan bermacam-macam perilaku orang, baik itu mengamati langsung di lingkungan sekitar kita, maupun mengamati melalui tayangan televisi, YouTube, dan berita-berita di media sosial. Sedangkan kita mengetahui berdasarkan ilmu yang kita pahami tentang akibat-akibat dari perilaku yang baik maupun yang buruk dari amalan seseorang. Misalnya, orang yang menjaga tata kramasantun, dan memiliki rasa malu pada akhirnya mendapatkan keberuntungan yang besar dan dipuji oleh banyak orang. Sebaliknya orang yang yang tidak mempunyai tata krama, tidak bertutur kata yang santun, dan tidak memiliki rasa malu, pada akhirnya ia mendapatkan kesengsaraan dan dicela oleh orang banyak serta dijauhi.

Oleh karena itu Anak-anak, sangat penting membekali diri dengan ilmu dan akhlak, agar kelak ketika Kalian dewasa bisa memeroleh keberuntungan yang besar; disenangi banyak orang, memiliki banyak kawan, dan sedikit musuh.

Nah, dalam posting ini Kalian akan membaca materi tentang tata krama, santun, dan malu. Untuk menuntun belajar, berikut ini beberapa pertanyaan yang harus Kalian jawab: 1). Apakah penting memelajari materi tata krama, santun, dan malu? 2). Bisakah seseorang paham mengenai pentingnya menjaga tata krama, bertutur kata yang santun, dan memiliki rasa malu tanpa memelajari ilmunya? 3). Apakah seseorang bisa secara otomatis menjaga tata krama, bertutur santun, dan memiliki rasa malu tanpa berlatih dan membiasakan sejak dini4). Mengapa tata krama, santun, dan malu harus dilatih dan dibiasakan sejak dini?

Posting ini disajikan dalam tiga kegiatan pembelajaran yang disertai tugas dan tes formatif, yaitu:

1. Kegiatan belajar 1, Memahami ketentuan zakat fitrah sebagai pokok ajaran Agama Islam beserta dalil-dalil, dan contoh-contoh dalam kehidupan sehari-hari, serta hikmah dari mengamalkannya.

2. Kegiatan belajar 2Memahami ketentuan zakat maal sebagai pokok ajaran Agama Islam beserta dalil-dalil, dan contoh-contoh dalam kehidupan sehari-hari, serta hikmah mengamalkannya.

3. Kegiatan belajar 3Memahami ketentuan zakat profesi sebagai pokok ajaran Agama Islam beserta dalil-dalil, dan contoh-contoh dalam kehidupan sehari-hari, serta hikmah mengamalkannya.

Dengan senantiasa memohon petunjuk kepada Allah Swtagar diberikan ilmu dan kepahaman, mulailah belajar dengan terlebih dahulu membaca basmalah dan doa hendak belajar. Semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat dunia dan akhirat, manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakatAamiin.

Selamat belajar!

Jika kalian mengalami kesulitan silahkan bertanya kepada guru melalui WhatsApp Group dan dapat pula mencari referensi dari Buku Paket PAIBP IX atau buku-buku penunjang lainnya.


Materi 1

KETENTUAN ZAKAT FITRAH


1. Pengertian dan Dalil-dalilnya

Zakat berasal dari bahasa arab, zakah, yang artinya bersih, suci, atau baik. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri. Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari atau memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya seperti istri, anak-anak, dan pembantu yang mengurus rumah tangga, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam).

Allah Swt berfirman dalam Q.S At-Taubah ayat 103:


Khuz min amwaalihim sadaqatan tuthahhirihum wa tuzakkiihim bihaa wa shalli ‘alayhim, inna shalaataka sakanul-lahum, wallahu samii’un ‘aliim.

 

 

 

 

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS At-Taubah:103)

 

Sedangkan dalam hadits, dari Ibnu Umar ra. mengatakan:

Artinya:Rasulullah Saw. telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha’ (2¼ kg dan boleh dibulatkan 2½ kg ) dari buah kurma atau 1 sha’ gandum, bagi hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak kecil dan orang-orang tua (berusia lanjut) di kalangan kaum muslimin. (H.R Bukhari-Muslim).

 

Maka dari hadits shahih diatas tidak dibenarkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang sebagaimana yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini.

Solusi dari pada masalah di atas yang telah mengakar di masyarakat adalah sebagai berikut:

1.       Hendaknya panitia memberikan pengarahan sejak jauh hari di saat masyarakat berkumpul, seperti saat Shalat Tarawih, Jum’at dsb. Bahwa Zakat Fitrah yang dibenarkan adalah dengan bahan makanan pokok. Dan panitia pengelola tidak menerima Zakat Fitrah dengan bentuk uang. Lain halnya dengan infaq, shadaqah dan Zakat Maal.

2.       Hendaknya panitia zakat menyiapkan bahan makanan pokok (yang dalam hal ini adalah beras), sehingga setiap orang yang akan berzakat dengan uang disarankan membeli beras yang telah disediakan dengan uang yang mereka bawa untuk berzakat, kemudian berniat.

 

B. SYARAT WAJIB ZAKAT:

Orang yang membayar zakat disebut muzakki. Syarat yang mewajibkan seseorang membayar zakat disebut syarat wajib zakat. Berikut ini syarat wajib zakat:

1.       Muslim

2.       Memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya dari kebutuhan pokok makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu (yang ia butuhkan untuk mengurus keperluan diri dan keluarga  yang wajib ia nafkahi), untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.

3.       Bayi yang baru lahir sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan wajib membayar zakat yang harus dipenuhi orang tuanya. Demikian juga seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

 

RUKUN ZAKAT FITRAH:


1.      
Niat zakat fitrah


Nawaytu an ukhrija zakaatal-fithri ‘an nafsii fardhal-lillahi ta’ala


Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri fardhu karena Allah ta’ala.

 

(Nb: niat di atas adalah niat zakat fitrah untuk dirinya sendiri, untuk niat zakat untuk keluarga dsb akan disampaikan oleh guru masing-masing secara daring)

 

2.       Adanya muzakki (orang yang berzakat fitrah)

3.       Adanya mustahik (orang yang menerima zakat)

4.       Adanya harta yang dipergunakan untuk berzakat fitrah.

 


PERHITUNGAN ZAKAT FITRAH:


Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok di tempat tersebut yang mempunyai sifat mengenyangkan, banyak ditanam orang, dan tahan lama seperti beras, jagung, gandum, sagu, atau diganti dengan sejumlah uang seharga bahan makanan pokok tersebut untuk satu jiwa. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa adalah satu sha’ atau 3,5 liter atau sama dengan 2,5 kg. Jadi satu sha itu setara dengan:

1.       3,8 kg menurut Mazhab Hanafi.

2.       2,75 kg menurut Mazhab Maliki.

3.       2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i

4.       2,75 kg menurut Mazhab Hanbali

 

Kurma, kismis, gandum, atau beras dengan berat yang sama tentu menghasilkan besaran yang berbeda bila dinominalkan dalam bentuk rupiah. Sedangkan masyarakat Indonesia biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Meski demikian, semua pendapat ini merupakan turunan dari kata “sha’ ” yang disebutkan di dalam hadits di awal tulisan. Wallahu a‘lam.

 

WAKTU ZAKAT FITRAH:

Waktu membayar zakat fitrah adalah pada malam shalat ‘Id. Namun, boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan. Pembagian selambat-lambatnya dilakukan sebelum pelaksanaan shalat ‘id. Tidak pembayaran dan pembagian zakat setelah shalat Idul Fitri.

 

MUSTAHIK ZAKAT:

Sesuai dengan firman Allah Q.S at-Taubah: 60, yaitu:

Innamas-shadaqatu lil fuqaraai wal masaakiini wal ‘aamiliina ‘alayhaa wal muallafati quluubuhum wa fir-riqobi wal ghaarimiina wa fii sabiilillahi wabnis-sabiili, fariidhotam minallahi, wallahu ‘aliimun hakiim.

 

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS At-Taubah:60)

 

Terdapat 8 golongan yang termasuk mustahik zakat, antara lain:

  1. Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan pekerjaan.
  2. Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan pekerjaan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  3.  Amil, yaitu pengelola zakat.
  4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bimbingan.
  5. Hamba sahaya (budak), yaitu orang yang harus menebus kemerdekaan dirinya.
  6. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang, dan hutangnya bukan untuk maksiat.
  7. Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan melakukan amar makruf nahi munkar dan kehabisan bekal di perjalanan.
  8. Fii Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah atau segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah, seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan, dll.

 

LATIHAN 1

Bacalah materi di atas dengan cermat, kemudian jawablah pertanyaan berikut:

a.       Mengapa setiap muslim diwajibkan membayar zakat?

b.       Apa fungsi zakat untuk pribadi seorang muslim?

 

RANGKUMAN:

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. Orang yang membayar zakat disebut muzakki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut mustahik zakat. Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok ditempat tersebut. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa adalah satu sha’ atau 3,5 liter atau sama dengan 2,5 kg. Waktu membayar zakat fitrah adalah pada malam shalat ‘Id. Namun, boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan.

*Untuk dapat mengukur tingkat penguasaan kalian terhadap materi di atas kerjakan tes formatif di bawah ini!


Materi 2

KETENTUAN ZAKAT MAL

Zakat menurut bahasa adalah menyucikan, tumbuh, atau bertambah. Mal berarti harta. Zakat mal berarti membersihkan harta atau rezeki yang kita miliki dengan cara memberikan sebagiannya kepada orang yang berhak. Menerimanya menurut ketentuan al-qur’an dan hadits. Setiap hasil usaha wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab. Nisab adalah ukuran tertentu yang mewajibkan seseorang membayar zakat. Zakat mal wajib dikeluarkan setiap tahun.

 

HUKUM ZAKAT MAL:

Mengeluarkan zakat mal termasuk fardhu ‘ain bagi orang yang mempunyai harta kekayaan telah mencapai nisab dan haul. Kewajiban mengeluarkan zakat disebut beriringan setelah shalat dalam Surah an-Nisa’(40): 77, “Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”

 

SYARAT WAJIB ZAKAT MAL:

Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat bagi muzakki adalah:

1.       Islam

2.       Merdeka, hamba sahaya tidak wajib

3.       Milik sendiri

4.       Sudah mencapai nisab

5.       Haul, yaitu telah dimiliki selama setahun

 

HARTA YANG WAJIB DIZAKATKAN:

Ada beberapa macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu:

1.       Emas

2.       Perak

3.       Perniagaan atau perdagangan

4.       Pertanian

5.       Perkebunan

6.       Peternakan

7.       Barang-barang temuan (rikaz)

Selain yang diterangkan tersebut, ada pula yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu;

1.       Perikanan

2.       Tanaman hias

3.       Unggas atau peternakan

4.       Profesi atau penghasilan

 

NISAB ZAKAT MAAL

1.       Emas dan perak

Nisab Emas = 20 misqol atau 20 dinar, menurut mayoritas ulama beratnya 93, 6 gram, zakatnya 2½ % atau 1/40. Apabila seseorang memiliki emas seberat 93,6 gram (pendapat lain 85 gram), maka sudah tercapai nisab dan wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.


Nisab perak = 200 dirham, menurut mayoritas ulama = 624 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Jadi (2,5 % dari 200 dirham adalah 5 dirham atau 15,6 gram). Firman Allah Swt. “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih (Q.S At-Taubah/9: 34).


2.     Harta perniagaan

Perniagaan adalah usaha dalam rangka mencari keuntungan, seperti toko, pabrik, atau jenis usaha yang bisa dinilai. Zakat harta perniagaan sama dengan zakat untuk emas dan perak. Apabila seseorang berniaga, terhitung sejak ia mulai berniaga sampai satu tahun, dan penghasilannya telah mencapai nisab, ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. 

Dalam hadist dikatakan, “Kain-kain yang disediakan untuk dijual wajib dikeluarkan zakatnya.” (HR Al-Hakim)


3.     Harta pertanian/perkebunan

Zakat hasil pertanian berupa makanan pokok, seperti beras, gandum, dan buah-buahan. 

Firman Allah Swt. Berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya (Q.S Al-An’am/6: 141). Untuk zakat jenis ini diberikan setiap panen, jadi tidak harus menunggu satu tahun. 

Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq (300 sha’/ 1000 liter/ 750 kg). Apabila hasil panen seseorang telah mencapai 750 kg, ia wajib mengeluarkan zakatnya 10% jika air yang digunakan untuk pertanian tersebut tidak menggunakan tenaga binatang. Apabila pengairannya menggunakan tenaga binatang, zakat yang harus dikeluarkan sebesar 5%.


Adapun hasil pertanian/perkebunan yang bukan makanan pokok seperti tembakau, teh, karet, buah-buahan, dll perhitungannya disamakan dengan harta perniagaan. Nisabnya senilai dengan harga emas dan kadar zakatnya sama dengan emas.

 

4.     Binatang ternak

Jenis binatang yang wajib zakat adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat-syaratnya sama dengan syarat zakat pada umumnya dengan tambahan yaitu:

1.       Digembalakan di rumput, bukan milik orang lain.

2.       Binatang tersebut tidak dipakai sebagai alat pengangkut atau membajak.

 

5.     Rikaz (harta temuan)

Rikaz adalah harta yang terpendam, seperti emas dan perak. Apabila kita menemukannya, wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% (1/5), sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Dan pada (harta) rikaz seperlima (zakatnya)” (HR Bukhari)

 


MUSTAHIK ZAKAT MAL

Mustahik zakat harta sama seperti mustahik zakat fitrah, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkannya hatinya (mualaf), untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana (QS At-Taubah/9: 60).

 

MANFAAT / HIKMAH MEMBAYAR ZAKAT:

Zakat tidak hanya bermanfaat untuk orang lain, namun ia juga bermanfaat bagi muzakki, diantaranya ialah:

1.       Membersihkan diri dari sifat tamak, kikir, dan sombong.

2.       Menumbuhkan sikap dermawan.

3.       Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Swt.

4.       Menanamkan kepedulian sosial dan mengurangi kesenjangan sosial.

5.       Melatih diri mensyukuri nikmat Allah dengan berbagi.

6.       Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs).

7.       Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun, dan damai.

8.       Membantu, menolong, dan membina kaum dhuafa.


Keterangan lainnya mengenai Keutamaan Zakat dan Ancaman bagi Orang yang tidak Berzakat:


Banyak ayat Al-Qur'an telah menjelaskan keutamaan dari zakat, antara lain:

a. mendapat pahala di sisi Allah Swt. (Q.S. al-Baqaraah/2: 77);

b. mendapatkan Rahmat Allah Swt. (Q.S. at-Tauubah/9: 71);

c. termasuk saudara se-agama (Q.S. at-Tauubah/9: 11);

d. masuk golongan orang yang mendapat petunjuk (Q.S. at-Tauubah/9: 18);

e. termasuk yang akan mewarisi Surga Firdaus (Q.S. al-Mu’minun/23: 10-11);

f. mendapat balasan yang lebih baik (Q.S. an-Nur/24: 37);

g. menambah karunia (Q.S. an-Nur /24: 38);

h. termasuk orang yang beruntung (Q.S. ar-Rum /30: 38); dan

i. dilipat gandakan pahalanya (Q.S. ar-Rum /30: 39).


Demikian juga ada beberapa ayat Al-Qur'an yang menjelaskan ancaman bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat, antara lain:

a. termasuk golongan munafik (Q.S. at-Taubah /9: 76-77);

b. disiapkan jalan yang sukar (Q.S. al-Lail /92: 8-10);

c. mendapat siksa yang pedih (Q.S. at-Taubah /9: 34-35); dan

d. di akhirat termasuk golongan orang kafir (Q.S. Fushshilat /41: 71).

 

LATIHAN 2

Bacalah materi di atas dengan cermat, kemudian lakukan tugas berikut: Buatlah tabel nisab zakat maal di bukumu sesuai ketentuan penjelasan di atas! (lihat contohnya di internet)

 

RANGKUMAN

Zakat mal berarti membersihkan harta atau rezeki yang kita miliki dengan cara memberikan sebagiannya kepada orang yang berhak. Hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang mempunyai harta kekayaan telah mencapai nisab dan haul. Harta yang wajib dizakati adalah emas, perak, perniagaan atau perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, barang-barang temuan (rikaz). Nisabnya adalah sesuai ketentuan jenis hartanya masing-masing.

 

Untuk dapat mengukur tingkat penguasaan kalian terhadap materi di atas kerjakan tes formatif di bawah ini!


Materi 3:

Zakat Profesi

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya. Seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. 
Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.

Muhasabah
Pelaksanaan zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Banyak hikmah yang dapat diambil dari pelaksanaan zakat tersebut. Kegiatan berikutnya, marilah kita bermuhasabah, melakukan refleksi terhadap diri sendiri. Berilah respons dan alasan pernyataan berikut ini dengan cara memilih lambang emoticon berikut: 
😁 = selalu, 
😄 = sering 
😥 = kadang-kadang 
😣 = tidak pernah!




Kuis Part 1 (Hormat kepada Ortu dan Guru)

Kuis Part 2 (Hormat kepada Ortu dan Guru)

Kuis (1. Jujur dan Menepati Janji)

Kuis (2. Jujur dan Menepati Janji)

Kuis (Optimis, Ikhtiar, dan Tawakkal)

Kuis (Iman kepada Hari Akhir)

TTS Materi Iman kpd Qada' & Qadar

Postingan Unggulan

KUIS (Materi Zakat)

https://quizizz.com/embed/quiz/636858fe5ba125001d6d7afc